PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 52
BAB 14 — DISIPLIN
(1) Sanksi pelanggaran disiplin berlaku sejak Pegawai yang bersangkutan menerima keputusan sanksi pelanggaran disiplin. (2) Kewajiban menjalankan sanksi pelanggaran disiplin berakhir apabila Pegawai yang bersangkutan: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; atau
c. telah menyelesaikan kewajiban menjalankan sanksi pelanggaran disiplin berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan.
