PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 51
BAB 14 — DISIPLIN
(1) Pegawai BPKH yang dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin dipanggil untuk menerima keputusan sanksi pada waktu dan tempat yang ditentukan. (2) Keputusan sanksi pelanggaran disiplin disampaikan secara langsung oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai BPKH yang dijatuhi sanksi disiplin dengan tembusan keputusan disampaikan kepada Kepala dan Anggota Badan Pelaksana Bidang Kepatuhan serta Atasan Langsung.
