PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 50
BAB 14 — DISIPLIN
(1) Pejabat yang berwenang memberikan sanksi pelanggaran disiplin ringan, yaitu: a. Atasan Langsung Pegawai BPKH yang bersangkutan untuk jenis hukuman teguran lisan; dan
b. Atasan dari Atasan Langsung Pegawai BPKH yang bersangkutan untuk jenis teguran tertulis dengan tembusan kepada Anggota Badan Pelaksana Bidang SDM dan Anggota Badan Pelaksana Bidang dari Pegawai BPKH yang bersangkutan ditempatkan. (2) Pejabat yang berwenang memberikan sanksi pelanggaran disiplin sedang adalah Anggota Badan Pelaksana bidang SDM atas usulan dari Badan Pelaksana. (3) Pejabat yang berwenang memberikan sanksi pelanggaran disiplin berat adalah Kepala Badan Pelaksana atas usulan dari Badan Pelaksana di Rapat Anggota.
