PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 45
BAB 14 — DISIPLIN
(1) Tindakan pelanggaran GCG, kode etik, pakta integritas dan/atau peraturan kepatuhan ditangani oleh Bidang Kepatuhan sebagai penanggung jawab implementasi Kode Etik BPKH. (2) Tindakan pelanggaran indispliner lainnya ditangani oleh Bidang SDM sebagai penanggung jawab implementasi sistem kepegawaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut dan mekanisme penanganan pelaporan dan/atau tindakan pelanggaran sebagaiman dimaksud di Pasal 44 ayat (12) dan ayat (13) serta pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) diatur di Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
