PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 46
BAB 14 — DISIPLIN
(1) Terhadap Pegawai BPKH yang diduga melakukan pelanggaran disiplin terlebih dahulu diadakan pemeriksaan dengan tujuan pembuktian kebenaran tindakan terhadap pelanggaran disiplin. (2) Hasil pemeriksaan tersebut dapat dijadikan sebagai bukti terhadap tindakan pelanggaran disiplin. (3) Terhadap hasil pemeriksaan tersebut dapat dilakukan tindakan keputusan pemberian sanksi pelanggaran disiplin. (4) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur di Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
