Pasal 44
BAB 14 — DISIPLIN
(1) Pegawai BPKH wajib melaporkan pelanggaran dan/atau potensi pelanggaran oleh Pegawai BPKH kepada Atasan, Pegawai Bidang SDM dan/atau Pegawai Bidang Kepatuhan. (2) Pihak lain dapat melaporkan pelanggaran atau potensi pelanggaran oleh Pegawai BPKH kepada BPKH melalui media komunikasi yang tersedia.
(3) Pelaporan pelanggaran dilakukan dengan itikad baik. (4) Pelaporan pelanggaran bukan merupakan keluhan pribadi atas kebijakan BPKH atau didasari kehendak buruk atau fitnah. (5) BPKH wajib menindaklanjuti pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan/atau ayat (2). (6) Pelapor wajib mencamtumkan identitasnya dengan jelas. (7) Pelaporan harus disertai dengan bukti pendukung yang relevan. (8) Kerahasiaan identitas pelapor wajib dijaga. (9) BPKH wajib melindungi pelapor sepanjang pelaporannya dapat dipertanggung-jawabkan. (10) BPKH wajib merekod informasi yang disampaikan pelapor dalam bentuk tertulis dan/atau dalam bentuk media lainnya yang dapat disampaikan sebagai bukti pendukung. (11) BPKH wajib mencatat detail terkait pelaporan termasuk tanggal, waktu, tempat dan perihal pelaporan. (12) Pelaporan terkait pelanggaran dan/atau potensi pelanggaran GCG, kode etik, pakta integritas dan/atau peraturan kepatuhan wajib disampaikan kepada Pegawai Bidang Kepatuhan untuk ditindaklanjuti. (13) Pelaporan pelanggaran indisipliner lainnya wajib disampaikan kepada Pegawai Bidang SDM untuk ditindaklanjuti.
