PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 41
BAB 14 — DISIPLIN
(1) Jenis sanksi yang dikenakan kepada Pegawai BPKH, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran disiplin. (2) Tingkat sanksi pelanggaran disiplin terdiri dari: a. sanksi pelanggaran ringan; b. sanksi pelangaran sedang; dan c. sanksi pelanggaran berat.
