PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 40
BAB 14 — DISIPLIN
(1) Pembinaan disiplin bagi Pegawai BPKH dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang positif, kondusif, dan produktif. (2) Pemberian sanksi bagi Pegawai BPKH yang melakukan tindakan yang melanggar Peraturan BPKH adalah untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada Pegawai yang bersangkutan atas kesalahan/kelalaian yang dilakukannya agar tidak dilakukan kembali, sehingga dirasakan manfaatnya untuk mendidik dan memperbaiki kesalahannya di masa yang akan datang. (3) Pelaksanaan ketentuan mengenai disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini tunduk kepada ketentuan mengenai pelaksanaan kebijakan kepatuhan, pelaksanaan kode etik dan majelis penegakan kode etik yang diatur sesuai dengan peraturan perundangan.
