PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 39
BAB 13 — PENGHARGAAN
(1) BPKH dapat memberikan penghargaan kepada Pegawai BPKH yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya. (2) BPKH memberikan penghargaan kepada Pegawai Tetap berdasarkan pemenuhan kriteria-kriteria lainnya.
(3) Ketentuan umum dan tata cara pemberian Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
