Pasal 42
BAB 14 — DISIPLIN
(1) Pegawai BPKH dilarang untuk melanggar peraturan perundang-undangan dan disiplin dalam lingkungan BPKH. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a. pelanggaran ringan; b. pelanggaran sedang; dan c. pelanggaran berat (3) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi: a. tidak mematuhi aturan terkait jam kerja kantor; b. absen dari kantor selama dua hari berturut-turut tanpa menyampaikan surat keterangan dokter; c. menghambat atau memperlambat penyelesaian pekerjaan dengan cara apapun; d. menerima tamu yang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan di ruang kerja BPKH tanpa seizin Atasan Langsung; e. meninggalkan lokasi penugasan pada jam kerja tanpa izin Atasan Langsung; f. melakukan kegiatan untuk kepentingan dan/atau keuntungan pribadi pada jam kerja; g. mengalihkan tugas serta tanggung jawabnya kepada Pegawai lain tanpa persetujuan Atasan Langsung; h. membawa, mengambil, meminjam atau memindahkan peralatan milik BPKH yang dapat merugikan BPKH; i. mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merusak citra BPKH; dan/atau j. ketentuan mengenai disiplin Pegawai BPKH yang ditetapkan dari waktu ke waktu. (4) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi:
a. melanggar Pakta Integritas; b. melanggar Kode Etik; c. melanggar GCG; d. melanggar kewajiban kepatuhan sebagaimana diatur oleh Peraturan BPKH; e. menemui dan/atau meminta pertemuan dengan mitra BPKH terkait hal-hal yang ada hubungannya dengan BPKH tanpa disposisi atau izin tertulis dari pejabat yang berwenang; f. menemui dan/atau meminta pertemuan dengan mitra BPKH dalam hal-hal lain yang tidak merupakan bagian dari kegiatan rencana kerja BPKH tanpa memberitahu Kepala Badan Pelaksana, atau untuk Kepala Badan Pelaksana, berkoordinasi dengan Anggota Badan Pelaksana Bidang Manajemen Risiko dan Anggota Badan Pelaksana Bidang Kepatuhan; g. menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain; h. melakukan kegiatan untuk kepentingan dan/atau keuntungan pribadi pada jam kerja yang menyebabkan kerugian finansial dan/atau reputasi BPKH; i. memanfaatkan posisi di BPKH untuk meminta mitra BPKH melakukan sesuatu dan/atau memberikan uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang dan/atau jasa; j. mencemarkan nama baik anggota Badan Pelaksana BPKH dan/atau Dewan Pengawas BPKH dan/atau Atasan Langsung dan/atau rekan kerja; k. membawa senjata api maupun senjata tajam dalam lingkungan tempat kerja; dan/atau l. melakukan perbuatan lainnya yang diancam pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. (5) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c meliputi: a. melakukan korupsi;
b. menggelapkan uang dan/atau barang; c. mencuri; d. menerima sogokan dan/atau gratifikasi; e. memeras; f. menarik pungutan liar dan/atau pungutan lain yang dapat disamakan dengan itu; g. sengaja memberikan keterangan dan data yang tidak benar, palsu dan/atau dipalsukan; h. Mabuk dan/atau meminum minuman keras yang memabukkan; i. memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya; j. melakukan perbuatan asusila; k. melakukan segala macam perjudian; l. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau anggota Badan Pelaksana BPKH dan/atau Dewan Pengawas BPKH dalam keadaan bahaya di tempat kerja; m. menyerang, mengintimidasi, menganiaya, dan mengancam secara fisik atau mental; n. membujuk atasan atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum; o. membocorkan rahasia BPKH; p. melakukan penipuan, pencurian dan/atau penggelapan barang dan/atau uang milik BPKH; dan q. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan BPKH yang diancam pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. (6) Pelanggaran disiplin yang dikategorikan sebagai pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan pertama kali. (7) Pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin sedang untuk pelanggaran kedua kali.
(8) Pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat untuk pelanggaran ketiga kali. (9) Pelanggaran disiplin yang dikategorikan sebagai pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan pertama kali. (10) Pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat untuk pelanggaran kedua kali. (11) BPKH dapat mengenakan sanksi pemutusan kerja terhadap pegawai yang bersangkutan atas alasan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), ayat (8) dan/atau ayat (10).
