PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 34
BAB 11 — GAJI DAN PENGHASILAN PEGAWAI
(1) Fasilitas Kesehatan diberikan kepada Pegawai Tetap, 1 (satu) orang istri/suami dan paling banyak 3 (tiga) orang anak yang belum berumur 25 (dua puluh lima) tahun, belum menikah dan/atau belum bekerja, yang sah secara hukum dan perundang-undangan, serta terdaftar pada BPKH. (2) Mekanisme pemberian tunjangan dan fasilitas diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
