Pasal 35
BAB 11 — GAJI DAN PENGHASILAN PEGAWAI
(1) Dalam hal Pegawai Tetap ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana atas pengaduan BPKH, maka BPKH tidak wajib membayar Gaji Pegawai yang bersangkutan dan tidak wajib memberikan bantuan kepada keluarga Pegawai yang menjadi tanggungannya. (2) Dalam hal Pegawai Tetap ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan BPKH, maka BPKH akan membayarkan gaji. (3) Ketentuan yang di atur di pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis melainkan: a. dalam hal pengadilan MEMUTUSKAN perkara pidana sebelum masa yang diatur di pasal 21 berakhir dan Pegawai Tetap dinyatakan tidak bersalah, maka BPKH wajib mempekerjakan Pegawai BPKH kembali. b. dalam hal pengadilan MEMUTUSKAN perkara pidana sebelum masa yang diatur di pasal 21 berakhir dan Pegawai Tetap dinyatakan bersalah, maka BPKH dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Pegawai yang bersangkutan. (4) Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (5) BPKH wajib membayar kepada Pegawai Tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), kompensasi PHK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
