PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 33
BAB 11 — GAJI DAN PENGHASILAN PEGAWAI
(1) Seluruh Pegawai BPKH diikutsertakan pada program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (2) Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dibayarkan/ditanggung bersama oleh BPKH dan Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
