PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 28
BAB 11 — GAJI DAN PENGHASILAN PEGAWAI
(1) Kebijakan dan pengaturan Penghasilan Pegawai BPKH merupakan hak dan wewenang penuh BPKH. (2) Komponen Penghasilan Pegawai BPKH yang diberikan oleh BPKH, meliputi: a. gaji. b. tunjangan.
- tunjangan premi BPJS tenaga kerja;
- tunjangan hari raya;
- tunjangan cuti tahunan; dan 4) untuk pejabat setingkat eselon 1, tunjangan transport sebesar 10 (sepuluh) juta Rupiah. c. Fasilitas kesehatan. (3) Jumlah gaji pokok adalah paling sedikit sama dengan upah minimum terbaru yang ditentukan oleh pemerintah daerah. (4) Penetapan gaji Pegawai BPKH didasarkan pada struktur dan skala gaji, dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, serta diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana BPKH. (5) Peninjauan gaji Pegawai BPKH dilakukan dalam periode tertentu berdasarkan faktor-faktor yang relevan seperti inflasi dan faktor-faktor lain yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. (6) BPKH dapat memberikan insentif selain komponen- komponen yang diatur dalam ayat (2) huruf a sehingga c berdasarkan kebijakan BPKH yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
