PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 29
BAB 11 — GAJI DAN PENGHASILAN PEGAWAI
(1) Penghasilan Pegawai BPKH dihitung dari tanggal 1 sampai tanggal terakhir bulan yang berjalan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)] dibayarkan kepada masing-masing Pegawai BPKH pada tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya. (3) Apabila tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) jatuh pada hari libur, maka pembayaran dilakukan di hari kerja sebelumnya. (4) Gaji tidak dibayarkan apabila Pegawai tidak melakukan pekerjaan, kecuali dengn alasan-alasan yang sah dan yang dapat diterima oleh BPKH, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
