PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 26
BAB 9 — PENGEMBANGAN PEGAWAI
(1) Dalam rangka meningkatkan produktifitas, ketrampilan, dan kemampuan, BPKH dapat mengikutsertakan Pegawai BPKH untuk melaksanakan program pengembangan dalam bentuk pendidikan ketrampilan atau kemampuan, yang diselenggarakan sendiri atau oleh badan-badan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri sesuai dengan kebutuhan BPKH.
(2) Ketentuan umum dan tata cara program pengembangan pegawai, diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana BPKH.
