PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 25
BAB 8 — PERJALANAN DINAS
(1) Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan, BPKH dapat mewajibkan kepada Pegawai BPKH untuk melakukan perjalanan dinas. (2) Ketentuan umum mengenai perjalanan dinas diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
