PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 24
BAB 7 — HARI LIBUR, CUTI, DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN
Ketentuan lebih lanjut yang mengatur hak Pegawai atas cuti serta tatacara dan formulir permohonan cuti diatur dan ditetapkan di Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
