Pasal 23
BAB 7 — HARI LIBUR, CUTI, DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN
(1) Izin meninggalkan pekerjaan tanpa gaji atau izin di luar tanggungan adalah izin untuk tidak masuk kerja, namun gaji dan penghasilan lain selama masa izin tersebut tidak dibayar. (2) Pegawai BPKH dapat mengajukan permohonan izin meninggalkan pekerjaan tanpa mendapat gaji dengan mengajukan permohonan tertulis kepada BPKH dengan menjelaskan alasan permohonan tersebut. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) BPKH dapat mempertimbangkan untuk menyetujui, menunda, ataupun menolak/membatalkannya. (4) Persetujuan yang diberikan BPKH sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) paling lama untuk periode tiga (3) bulan. (5) Selama menjalankan izin meninggalkan pekerjaan tanpa mendapat gaji, tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai BPKH. (6) Pegawai BPKH yang tidak melaporkan diri kembali kepada BPKH setelah selesai masa menjalankan izin meninggalkan pekerjaan tanpa mendapat gaji, maka diberhentikan sebagai Pegawai BPKH.
(7) Ketentuan yang mengatur izin meninggalkan pekerjaan tanpa mendapat gaji sebagaimana diatur di ayat (1) sehingga (5) tidak berlaku dalam hal pegawai BPKH tidak masuk kerja tanpa izin tertulis atau tanpa alasan/surat penjelasan yang dapat diterima oleh BPKH. Dalam hal tersebut, Pegawai yang bersangkutan dianggap absen tanpa pemberitahuan, tidak berhak menerima gaji dan/atau penghasilan untuk hari tersebut dan akan menerima konsekuensi tindakan indisipliner sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
