PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 22
BAB 7 — HARI LIBUR, CUTI, DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN
(1) Cuti bersama ditetapkan oleh Pemerintah setempat. (2) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan. (3) Pegawai BPKH yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
