Pasal 21
BAB 7 — HARI LIBUR, CUTI, DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN
(1) Pegawai BPKH yang sudah berkerja di BPKH selama kurang dari 5 (lima) tahun berturut-turut dan mengambil cuti sakit karena menderita sakit serius atau mengalami kecelakaan sehingga memerlukan perawatan berdasarkan surat keterangan dokter berhak menerima upah pegawai sebagai berikut: a. Penghasilan penuh untuk paling lama 2 (dua) bulan; b. Dalam hal penyakit dan/atau perawatan perlu dilanjutkan lebih dari 2 (dua) bulan, pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berhak atas 75% dari penghasilan penuh untuk paling lama 2 (dua) bulan kedua; c. Jika pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b masih dirawat setelah 4 (empat) bulan, pegawai tersebut berhak memperoleh 50% dari penghasilan untuk paling lama 1 (satu) bulan berikutnya; d. Jika pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c masih dirawat setelah 5 (lima) bulan, pegawai tersebut berhak memperoleh 25% dari penghasilan untuk paling lama 1 (satu) bulan berikutnya; dan e. Dalam hal pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) belum dapat kembali bekerja setelah 12 (dua belas) bulan, BPKH berhak melakukan pemutusan
hubungan kerja. (2) Pegawai BPKH yang sudah berkerja di BPKH selama paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut dan mengambil cuti sakit karena menderita sakit serius atau mengalami kecelakaan sehingga memerlukan perawatan berdasarkan surat keterangan dokter berhak menerima upah pegawai sebagai berikut: a. Penghasilan penuh untuk paling lama 4 (empat) bulan; b. Dalam hal penyakit dan/atau perawatan perlu dilanjutkan lebih dari 4 (empat) bulan, pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berhak atas 75% dari penghasilan penuh untuk paling lama 4 (empat) bulan kedua; c. Jika pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b masih dirawat setelah 8 (delapan) bulan, pegawai tersebut berhak memperoleh 50% dari penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan berikutnya; d. Jika pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c masih dirawat setelah 10 (sepuluh) bulan, pegawai tersebut berhak memperoleh 25% dari penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan berikutnya; dan e. Dalam hal pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d belum dapat kembali bekerja setelah 12 (dua belas) bulan, BPKH berhak melakukan pemutusan hubungan kerja. (3) Tanpa mengurangi kewenangan BPKH untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud di ayat (1) dan/atau (2) di atas, setelah jangka waktu yang diatur di ayat (1) atau (2) tersebut BPKH berhak memberi perpanjangan cuti sakit tanpa penghasilan dan/atau gaji dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atas pertimbangan yang disepakati dan ditetapkan secara tertulis oleh Badan Pelaksana.
