Pasal 20
BAB 7 — HARI LIBUR, CUTI, DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN
(1) Pegawai BPKH yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. (2) Pegawai BPKH wajib menyampaikan surat keterangan dokter untuk cuti sakit melebihi satu (1) hari kerja. (3) BPKH berhak meminta Pegawai BPKH untuk menyampaikan surat keterangan dokter dalam hal pegawai yang bersangkutan mengambil cuti sakit selama satu (1) hari sebanyak paling sedikit 2 (dua) kali dalam 5 (lima) hari kerja atau 3 (tiga) kali dalam 15 (lima belas) hari kerja. (4) Pegawai BPKH perempuan yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 (satu setengah) bulan.
(5) Pegawai BPKH yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya. (6) Ketentuan umum dan tata cara cuti sakit diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana BPKH.
