Pasal 19
BAB 7 — HARI LIBUR, CUTI, DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN
(1) Cuti alasan penting adalah hak cuti yang diberikan kepada Pegawai BPKH karena: a. Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf (a) meninggal dunia dan menurut
ketentuan hukum yang berlaku harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; c. melangsungkan perkawinan yang pertama; dan d. melaksanakan/menunaikan ibadah seperti haji dan/atau umroh. (2) Cuti alasan penting karena sebab yang disebutkan dalam ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan paling lama 2 (dua) hari. (3) Cuti alasan penting karena sebab yang disebutkan dalam ayat (1) huruf c diberikan paling lama 3 (tiga) hari. (4) Cuti alasan penting karena sebab yang disebutkan dalam ayat (1) huruf d diberikan kepada Pegawai Tetap untuk durasi haji atau maksimal 10 (sepuluh) hari untuk umrah dengan ketentuan Pegawai Tetap tersebut telah berkerja minimal 5 (lima) tahun di BPKH. (5) Ketentuan umum dan tata cara memohon cuti alasan penting diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
