PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 18
BAB 7 — HARI LIBUR, CUTI, DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN
(1) Untuk persalinan anak pertama sampai dengan anak ketiga, Pegawai BPKH perempuan berhak atas cuti bersalin. (2) Ketentuan umum dan tata cara memohon cuti bersalin diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
