PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 17
BAB 7 — HARI LIBUR, CUTI, DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN
(1) Pegawai BPKH yang telah bekerja minimal 12 (dua belas bulan) atau 1 (satu) tahun secara terus-menerus maka berhak atas cuti tahunan, sebanyak 12 (dua belas) hari kerja. (2) Hak atas cuti tahunan di setiap tahun kalender sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihitung secara prorata dalam hal pegawai mendapat izin meninggalkan pekerjaan tanpa gaji. (3) Ketentuan umum dan tata cara memohon cuti tahunan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
