PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 16
BAB 7 — HARI LIBUR, CUTI, DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN
(1) Istirahat dalam 1 (satu) minggu dan Hari Libur BPKH meliputi: a. libur 1 (satu) minggu adalah hari Sabtu dan Ahad; dan b. libur nasional (tanggal yang ditetapkan pada saat pengumuman Keputusan Pemerintah sesuai dengan lokasi penugasan Pegawai BPKH). (2) Kalender hari libur BPKH diumumkan dalam bentuk kalender tahunan pada setiap bulan Desember sesuai dengan lokasi penugasan, dan apabila pemerintah setempat mengumumkan hari libur secara mendadak
maka BPKH akan segera mengumumkannya.
