PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 15
BAB 6 — WAKTU KERJA
(1) Dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan BPKH dan bilamana diperlukan, BPKH berhak untuk meminta Pegawai BPKH melakukan kerja Lembur. (2) Kerja Lembur diperhitungkan untuk jabatan dengan jenis pekerjaan tertentu yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana BPKH. (3) Kerja lembur dianggap sah apabila didasarkan atas surat perintah kerja lembur yang dibuat dan dilaporkan oleh Atasan Langsung. Oleh karenanya, Atasan Langsung perlu mengawasi pelaksanaan kerja lembur Pegawai BPKH di bawah kepemimpinannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan ketentuan mengenai kerja lembur diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
