PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 14
BAB 6 — WAKTU KERJA
(1) Pegawai BPKH wajib mengisi daftar hadir pada alat pencatat kehadiran yang ditetapkan oleh BPKH. (2) Dalam hal alat pencatat kehadiran tidak berfungsi maka Pegawai BPKH wajib mengisi formulir daftar hadir yang disediakan oleh BPKH.
