Pasal 13
BAB 6 — WAKTU KERJA
(1) Hari kerja di BPKH adalah 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. (2) Jam Kerja normal di BPKH adalah 8 (delapan) jam per hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu dengan jam istirahat 1 (satu) jam per hari di hari Senin- Kamis dan 1,5 (satu setengah) jam di hari Jumat. Ketentuan terkait jam kerja dan jam istirahat diatur pada Peraturan Kepala Badan Pelaksana BPKH. (3) Apabila melakukan pekerjaan secara langsung di lokasi penugasan, maka jam kerjanya mengikuti jadwal di lokasi penugasan. (4) BPKH dapat mengatur/menyusun jadwal waktu kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan BPKH untuk jenis pekerjaan tertentu seperti pegawai sekuriti dan/atau office boy yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
