PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sistem Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 12
BAB 5 — MUTASI, ROTASI, PROMOSI, DAN DEMOSI
(1) Mutasi, Rotasi, Promosi, dan Demosi, adalah hak prerogatif BPKH, yang ditetapkan berdasarkan
kebutuhan BPKH, serta prestasi dan kemampuan Pegawai BPKH. (2) Prinsip dilakukannya Rotasi dan Mutasi: a. dilakukan atas pertimbangan kebutuhan BPKH dan kemampuan Pegawai BPKH; b. dengan tenggang waktu yang cukup dan wajar; dan c. tidak mengurangi hak Pegawai BPKH mengenai gaji, fasilitas dan lain-lain. (3) Prinsip dilakukannya Promosi: a. dilakukan atas pertimbangan kebutuhan BPKH, prestasi, dan kemampuan Pegawai BPKH; dan b. dapat disertai dengan kenaikan gaji. (4) Prinsip dilakukannya Demosi: a. dilakukan atas pertimbangan prestasi Pegawai Tetap, berdasarkan;
- pegawai dinilai tidak mampu untuk melaksanakan tanggung jawabnya setelah dicoba selama 3 (tiga) bulan atau lebih;
- pegawai dinilai kurang memiliki kemampuan dalam penilaian prestasi tahunan;
- melakukan pelanggaran terhadap Peraturan BPKH atau melanggar ketentuan dalam Kepatuhan, Good Corporate Governance, Kode Etik dan/atau Pakta Integritas BPKH; dan/atau 4) menimbulkan kerugian finansial bagi BPKH; dan b. dapat disertai dengan atau tanpa penurunan gaji. (5) Ketentuan umum dan tata cara demosi sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana BPKH.
