PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PEMILIHAN BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan hasil analisis berupa memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, diusulkan untuk memperoleh persetujuan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pelaksana.
