PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PEMILIHAN BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan setelah permohonan disetujui oleh Badan Pelaksana. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Pelaksana.
