PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PEMILIHAN BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak verifikasi dinyatakan lengkap dan sesuai. (2) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. memenuhi kriteria; atau b. tidak memenuhi kriteria.
