PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PEMILIHAN BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf m, Pasal 11 huruf e, dan Pasal 12 huruf c paling sedikit memuat: a. hak dan kewajiban sebagai BPS BPIH; b. kesanggupan untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan Keuangan Haji; c. bentuk sanksi dalam hal pelanggaran dan/atau ketidakpatuhan; dan d. tata cara pengakhiran perjanjian kerja sama.
