PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PEMILIHAN BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(1) Fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf l, Pasal 11 huruf d, dan Pasal 12 huruf b dapat dilakukan perubahan berdasarkan: a. permohonan; dan/atau b. penilaian terhadap kinerja dan kepatuhan BPS BPIH. (2) Perubahan fungsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam rangka penambahan fungsi. (3) Perubahan fungsi berdasarkan penilaian terhadap kinerja dan kepatuhan BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka pengurangan fungsi.
