PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PEMILIHAN BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
BUS atau UUS yang telah ditetapkan sebagai BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat wajib: a. membuka rekening atas nama BPKH untuk kebutuhan transaksi pengelolaan nilai manfaat Keuangan Haji; b. melaksanakan seluruh instruksi BPKH untuk melakukan
fungsi yang diatur dalam pasal ini; dan c. melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.
