PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PEMILIHAN BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
BUS atau UUS yang telah ditetapkan sebagai BPS BPIH Operasional BPKH wajib: a. membuka rekening atas nama BPKH untuk kebutuhan transaksi operasional BPKH; b. memindahkan dana untuk kebutuhan transaksi operasional BPKH sesuai dengan instruksi BPKH; c. pada akhir tahun memindahkan sisa dana di rekening atas nama BPKH sesuai dengan instruksi BPKH; d. melaksanakan seluruh instruksi BPKH untuk melakukan fungsi yang diatur dalam pasal ini; dan e. melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.
