PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP, PELAKSANA, DAN PRINSIP
Bentuk investasi yang diatur dalam Peraturan Badan ini meliputi: a. investasi surat berharga; b. investasi emas; c. investasi langsung; dan d. investasi lainnya.
