PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Investasi Keuangan Haji bertujuan untuk: a. meningkatkan Nilai Manfaat dari pengelolaan Dana Haji; dan/atau b. meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
