PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP, PELAKSANA, DAN PRINSIP
(1) Investasi surat berharga, investasi emas, investasi langsung, dan investasi lainnya diusulkan berdasarkan kajian yang disusun dan disetujui oleh Badan Pelaksana. (2) Berdasarkan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana mengajukan usulan investasi kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. (3) Badan Pelaksana melakukan pembagian penanggungjawab dari masing-masing bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan organisasi dan tata kerja yang berlaku.
