PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 17
BAB 4 — BENTUK DAN INSTRUMEN INVESTASI
Investasi langsung dalam bentuk penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemegang saham pengendali atau pengurus perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan:
- anggota Badan Pelaksana;
- anggota Dewan Pengawas; dan/atau
- pejabat satu tingkat dibawahnya yang berpotensi memiliki benturan kepentingan dengan pihak terafiliasi dalam kegiatan investasi; dan b. penyertaan modal dilakukan secara langsung oleh BPKH.
