PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 18
BAB 4 — BENTUK DAN INSTRUMEN INVESTASI
(1) Investasi langsung dengan cara kerja sama Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c berupa semua bentuk kerja sama usaha selain penyertaan saham yang dilakukan BPKH dengan badan usaha, dan/atau badan hukum dan/atau lembaga di dalam negeri dan/atau di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. operasi bersama (joint operation); b. ventura bersama (joint venture); atau c. bentuk kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
