PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 16
BAB 4 — BENTUK DAN INSTRUMEN INVESTASI
(1) Investasi langsung dengan cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat dilakukan pada perusahaan terbuka dan/atau perusahaan tertutup. (2) Kegiatan jual beli saham melalui bursa efek dikecualikan dalam investasi langsung dengan cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
