PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 15
BAB 4 — BENTUK DAN INSTRUMEN INVESTASI
(1) Investasi langsung dengan cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b merupakan setiap penyertaan modal, baik dalam bentuk
kepemilikan saham dan/atau bentuk lainnya pada perusahan dimana BPKH tidak sebagai pemegang saham mayoritas atau pengendali. (2) Dalam melakukan investasi langsung dengan cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKH dapat melakukan penyertaan modal dalam rangka mendirikan perusahaan baru maupun penyertaan modal pada perusahaan yang telah berdiri.
