PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 14
BAB 4 — BENTUK DAN INSTRUMEN INVESTASI
(1) Pengelolaan investasi langsung dengan cara memiliki usaha sendiri dilakukan dengan memperhatikan prinsip korporasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara termasuk proses seleksi dan/atau pemilihan sumber daya manusia untuk tujuan pengisian jabatan pengurus yang akan mengelola investasi milik usaha sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
