PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 13
BAB 4 — BENTUK DAN INSTRUMEN INVESTASI
(1) Investasi langsung dengan cara memiliki usaha sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat dilakukan pada perusahaan terbuka dan/atau perusahaan tertutup. (2) Kegiatan jual beli saham di pasar sekunder melalui bursa efek dikecualikan dalam investasi langsung dengan cara memiliki usaha sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
