PERATURAN_BPPKH
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 11
BAB 4 — BENTUK DAN INSTRUMEN INVESTASI
(1) Investasi langsung dilakukan dengan cara: a. memiliki usaha sendiri; b. penyertaan modal; c. kerja sama investasi; dan d. investasi langsung lainnya. (2) Investasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama antara BPKH dengan badan usaha, dan/atau lembaga di dalam negeri dan atau di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
