Pasal 19
BAB 3 — KEGIATAN PENGAWASAN KEPATUHAN DAN PENGAWASAN KHUSUS
(1) Pelaksanaan Pengawasan Kepatuhan tidak langsung (off- site) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui penilaian tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana
pendanaan terorisme pada Pialang Berjangka. (2) Penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. pengawasan aktif direksi atau pengurus dan dewan komisaris atau dewan pengawas; b. tingkat kepatuhan kebijakan dan prosedur; c. tingkat kepatuhan sistem informasi dan pelaporan; d. tingkat kepatuhan pengendalian internal; dan e. tingkat kepatuhan sumber daya manusia dan pelatihan. (3) Kategori penilaian tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. rendah; b. sedang; dan c. tinggi.
