PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tentang Persetujuan Lembaga Kliring Dan Penjaminan...
Pasal 4
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor PL-FRM.II.01 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor PL-FRM.II.01.A, PL-FRM.II.01.B, PL-FRM.II.01.C, dan Nomor PL-FRM.II.01.D tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
