Pasal 5
(1) Bappebti melakukan penelitian keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Bappebti melakukan pemeriksaan prasarana dan sarana fisik di kantor Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) serta membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor PL-FRM.II.02 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Bappebti memberikan Persetujuan atau Penolakan permohonan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar
Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak terpenuhinya penilaian kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2). (4) Bappebti memberikan Persetujuan permohonan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan menggunakan Formulir Nomor PL-FRM.II.03 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (5) Bappebti menyampaikan Penolakan permohonan persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan menggunakan Formulir Nomor PL-RM.II.04 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
